Test our Agent, Currently We are on Alpha↗
Hellowayang Hellowayang WIB
← Kembali ke Semua Artikel
Bisnis & UMKM

Bedanya CV dan PT untuk Usaha Baru — Mana yang Cocok?

Tanggal Terbit
11 Juli 2026
Waktu Baca
2 Menit
Kategori
Bisnis & UMKM
Penulis
Tim Hellowayang

Salah satu keputusan pertama saat melegalkan usaha: mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas)? Keduanya sah, keduanya umum — tapi konsekuensinya berbeda jauh, terutama soal tanggung jawab pribadi atas utang usaha.

Catatan: ketentuan badan usaha dapat berubah dan kasusmu mungkin punya nuansa sendiri. Verifikasi ke notaris atau tanyakan versi regulasi terkini di hellowayang.com/chat.

Perbedaan paling mendasar: pemisahan harta

PT adalah badan hukum — kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknya. Kalau PT bangkrut dengan utang, tanggung jawab pemegang saham umumnya terbatas pada modal yang disetor.

CV bukan badan hukum — sekutu aktif (yang menjalankan usaha) bertanggung jawab sampai ke harta pribadi. Rumah dan tabungan pribadimu ikut menanggung risiko jika usaha bermasalah.

Perbandingan ringkas

Aspek CV PT PT Perorangan (UMK)
Status hukum Bukan badan hukum Badan hukum Badan hukum
Tanggung jawab Sekutu aktif: sampai harta pribadi Terbatas modal disetor Terbatas modal disetor
Pendiri minimal 2 orang (sekutu aktif + pasif) 2 pemegang saham 1 orang
Akta notaris Ya Ya Tidak wajib — cukup pernyataan pendirian
Modal dasar Tidak diatur minimal Ditentukan pendiri Ditentukan pendiri
Biaya pendirian Umumnya lebih murah Lebih mahal Paling murah
Kredibilitas ke investor/tender Cukup Paling kuat Berkembang

PT Perorangan: opsi yang sering terlewat

Sejak UU Cipta Kerja, pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendirikan PT Perorangan: badan hukum penuh dengan satu pendiri, tanpa akta notaris, dengan biaya sangat ringan melalui sistem AHU Kemenkumham. Untuk banyak founder solo, ini menjawab dilema lama “CV murah tapi berisiko, PT aman tapi mahal”.

Jadi, pilih yang mana?

  • Pilih CV kalau kamu butuh legalitas cepat dan murah bersama partner terpercaya, risikonya kecil, dan kamu paham konsekuensi harta pribadi.
  • Pilih PT kalau kamu berencana mencari investor, ikut tender besar, atau usahamu punya risiko utang/gugatan yang nyata.
  • Pilih PT Perorangan kalau kamu founder tunggal skala UMK yang ingin perlindungan badan hukum tanpa biaya PT konvensional.

Sumber

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja)
  • PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Perseroan untuk UMK
  • Layanan pendirian PT Perorangan: ahu.go.id
ChatGPT nebak. Hellowayang ngutip.

Jawaban Real-Time, Selalu dengan Sumbernya

Tanya apa saja tentang Indonesia — regulasi, budaya, data ekonomi — dan dapatkan jawaban real-time dengan sumbernya. Gratis untuk mulai.

Mulai Chat Gratis →